PONTIANAK – kalbar.mui.or.id, Pengelolaan urusan keagamaan Islam yang terintegrasi dan memiliki kekuatan hukum menjadi kunci terwujudnya ketertiban sosial serta kesejahteraan umat di Brunei Darussalam. Hal tersebut dipaparkan oleh Timbalan Menteri Pendidikan Negara Brunei Darussalam sekaligus Naib Yang Dipertua Majlis Ugama Islam Brunei (MUIB), Yang Mulia Dato Seri Paduka Dr. Haji Norarfan bin Haji Zainal, dalam forum Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) MUI Wilayah V se-Kalimantan di Kalimantan Barat. Jumat, 21/8.
Hadir mewakili Menteri Hal Ehwal Ugama Brunei Darussalam, Dato Dr. Haji Norarfan menjelaskan bahwa MUIB—yang telah berdiri sejak 1956—memiliki mandat menyeluruh dalam hukum, pengawasan ajaran, kebajikan sosial, hingga tata kelola industri halal di bawah naungan perkenan Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan.
“MUIB bertindak sebagai pemegang amanah harta umat, pengawal akidah, sekaligus penyokong perundangan syariah. Di Brunei, seluruh urusan mulai dari peradilan syariah, pengelolaan zakat dan wakaf, hingga pengawasan sertifikasi halal berjalan tersistematis melalui undang-undang yang kuat,” ungkap Dato Norarfan.
Ketat Jaga Akidah dan Kehalalan Produk
Dalam paparannya, ia menggarisbawahi ketegasan regulasi di Brunei dalam menjaga akidah masyarakat melalui Perintah Kanun Hukuman Jenayah Syariah. Setiap pihak maupun penceramah, termasuk dai tamu dari luar negeri, diwajibkan mengantongi tauliah atau izin tertulis resmi dari MUIB sebelum menyampaikan ceramah agama.
Di sektor jaminan produk halal, Brunei menerapkan pengawasan ketat melalui Akta Daging Halal dan Perintah Sijil Halal dan Label Halal. MUIB berwenang mengaudit restoran, pabrik makanan, hingga mengirimkan petugas pemeriksa langsung ke rumah-rumah pemotongan hewan di luar negeri sebelum daging mentah diimpor masuk ke Brunei.
Selain itu, penguatan nilai agama ditanamkan sejak usia dini melalui Perintah Pendidikan Ugama Wajib, yang mewajibkan seluruh anak berusia 7 tahun mengikuti jenjang persekolahan agama.
Kelola Dana Zakat, Baitulmal, dan Masjid Secara Produktif
Di bidang sosial kemasyarakatan, MUIB mengelola pengagihan zakat untuk enam asnaf, meliputi bantuan kebutuhan pokok bulanan, sewa hunian, beasiswa pendidikan, modal usaha mandiri, hingga pembiayaan ibadah haji bagi mualaf.
Untuk infrastruktur ibadah, Brunei mengoptimalkan Tabung Dana Pembinaan Masjid yang menghimpun infak sukarela masyarakat luas. Hingga kini, dana yang terkumpul telah menembus hampir 32 juta Dolar Brunei (sekitar 28 juta USD) dan telah digunakan untuk mendirikan serta merenovasi masjid-masjid di berbagai wilayah.
Perkuat Sinergi Kawasan Serantau Melalui MABIMS
Menutup pemaparannya, Dato Norarfan menegaskan pentingnya kolaborasi antarnegara serumpun melalui wadah Pertemuan Tahunan Tidak Resmi Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), serta Konferensi Antarabangsa Islam Borneo (KAIB).
Kerja sama strategis, seperti pelatihan kader dai/daiyah, pertukaran kepakaran, dan pembangunan kepemudaan, diharapkan dapat terus memperkokoh syiar Islam yang maslahat di kawasan Asia Tenggara, khususnya di Pulau Borneo.