PONTIANAK – kalbar.mui.or.id, Rangkaian Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah V se-Kalimantan di Pontianak, Kalimantan Barat, telah mencapai puncaknya. Melalui Sidang Pleno ke-10 yang digelar pada penghujung kegiatan, 21–23 Agustus 2026, MUI se-Kalimantan secara resmi mengesahkan sejumlah keputusan penting, mulai dari rekomendasi internal umat hingga penetapan fatwa terkait isu keagamaan aktual nasional. Sabtu, 22/8.
Sidang pleno yang dipimpin oleh Drs. H. Jibridin, M.Si., dengan didampingi Sekretaris Muhammad Maksum Ahmadi, S.Ag., M.E., dan Anggota Dr. Istiqomah, M.A., menerima laporan akhir dari empat komisi utama (Komisi A, B, C, dan D). Seluruh hasil rumusan ini kemudian disahkan secara aklamasi menjadi Surat Keputusan (SK).
Fatwa Keagamaan Aktual: Kredit Karbon dan Pembangunan IKN Salah satu sorotan utama dalam pleno ini datang dari Komisi C yang membahas Fatwa dan Masalah Keagamaan Aktual. MUI se-Kalimantan secara resmi menetapkan bahwa kredit karbon masuk dalam kategori mal al-mutaqawwam (harta yang bernilai ekonomis dan bermanfaat), sehingga sah dan diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Dalam fatwa tersebut juga ditegaskan bahwa pemanfaatan hutan lindung merupakan hak negara, sementara hutan konsesi dikembalikan kepada pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Selain itu, menyikapi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, MUI merumuskan fatwa terkait Etika Pembangunan IKN. Keputusan ini secara tegas menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal atau adat, kelompok rentan, serta pengakuan terhadap legalitas kepemilikan tanah yang sah di kawasan tersebut.
Sejarah Islam Borneo dan Isu Eksternal Daerah Dari Komisi B yang menangani isu Eksternal (Ekonomi, Ekologi, dan Sosial-Keagamaan), Juru Bicara Dr. Zulkifli menyampaikan beberapa desakan kuat. MUI mendesak Pemerintah Pusat untuk memegang prinsip keadilan dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah-daerah penghasil di Kalimantan.
Di sektor ekologi, MUI akan memasifkan sosialisasi Fatwa MUI No. 30 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) guna memitigasi bencana kabut asap tahunan, sembari mendorong praktik pertanian berbasis kearifan lokal.
Sebagai warisan intelektual dan budaya, MUI juga resmi menginisiasi proyek penyusunan dan penerbitan buku Sejarah Islam Borneo. Proyek ini akan melibatkan tim perumus gabungan dari lima DPW MUI se-Kalimantan, serta mengikutsertakan perwakilan dari Brunei Darussalam dan Sarawak, Malaysia.
Penguatan Dakwah Moderat dan Sertifikasi Halal Sementara itu, laporan Komisi A yang disampaikan oleh Drs. H. Momon menekankan pada pembenahan internal dan umat, termasuk penyusunan Grand Design MUI Kalimantan Wilayah V. Salah satu fokus utamanya adalah penguatan literasi digital keagamaan untuk menciptakan model dakwah moderat yang kreatif dan adaptif. Langkah ini dinilai krusial guna menangkal penyebaran paham ekstrem, radikal, sekuler, maupun intoleran di ruang digital.
Pada sektor industri halal, Komisi D mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memperkuat pengawasan produk di lapangan. MUI di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota juga diamanatkan untuk terus bersinergi guna mengakselerasi sertifikasi halal reguler melalui LPH LPPOM MUI.