Demonstrasi: Pisau Bermata Dua dalam Timbangan Islam

Demonstrasi: Pisau Bermata Dua dalam Timbangan Islam

Oleh: Dr. Miskari, Lc.M.HI

Anggota Komisi Fatwa MUI Kalbar

Secara etimologis, demonstrasi berarti suatu tindakan untuk menampakkan, memperlihatkan, atau mengekspresikan sesuatu di hadapan umum. Dalam bahasa Arab, demonstrasi dikenal dengan istilah muzaharat atau ihtijaj, yang bermakna mengekspresikan tuntutan di ruang publik untuk mendorong perubahan dari kondisi yang buruk menjadi lebih baik. Dalam konteks modern, istilah ini dipahami sebagai aksi massa untuk menyampaikan pendapat, protes, atau tuntutan kepada pihak yang berwenang.

Meskipun istilah “demonstrasi” belum dikenal pada masa kenabian, esensi dari tindakan menyuarakan tuntutan secara kolektif sudah dapat ditemukan dalam sejarah Islam. Terdapat dua peristiwa yang menggambarkan bagaimana demonstrasi dapat bernilai positif maupun negatif, bergantung pada tujuan dan caranya.

Contoh pertama datang dari kaum perempuan (sahabiyat) pada masa Rasulullah saw. Mereka merasa bahwa kaum laki-laki mendapatkan lebih banyak kesempatan untuk belajar langsung dari Nabi. Oleh karena itu, mereka mengajukan tuntutan agar diberi hak yang setara dalam mendapatkan pengajaran.

Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri r.a., seorang wanita datang kepada Nabi saw. dan berkata:

“Wahai Rasulullah, para lelaki telah lebih dahulu mendapatkan banyak hadis darimu. Maka, berikanlah satu hari khusus untuk kami, agar kami bisa berkumpul dan belajar darimu tentang apa yang telah Allah ajarkan kepadamu.”

Rasulullah saw. menyambut baik tuntutan tersebut dan menjawab, “Berkumpullah kalian di tempat tertentu pada hari yang ditentukan.” Beliau kemudian mendatangi mereka dan mengajarkan ilmu yang telah Allah berikan kepadanya.

Dari kisah ini, dapat ditarik beberapa pelajaran:

  • Tujuan Mulia: Tuntutan disampaikan untuk tujuan kebaikan, yaitu menuntut ilmu.
  • Cara yang Baik: Permintaan diajukan dengan adab dan dialog, bukan dengan paksaan.
  • Hasil Positif: Tuntutan tersebut dikabulkan dan membawa kemaslahatan bagi umat.

Sejarah juga mencatat demonstrasi yang berujung pada malapetaka. Dalam kitab Bidayah wan Nihayah karya Ibnu Katsir, disebutkan bahwa demonstrasi besar pertama dalam peradaban Islam terjadi pada masa Khalifah Utsman bin Affan.

Saat itu, sekelompok orang yang tidak menyukai pemerintahan Khalifah Utsman melakukan unjuk rasa besar-besaran. Mereka tidak hanya menuntut sang khalifah untuk mundur dari jabatannya, tetapi juga mengancam akan membunuhnya. Demonstrasi ini diwarnai pengepungan, ultimatum, dan perusakan. Meskipun tekanan semakin masif dan memanas, Khalifah Utsman tetap teguh pada pendiriannya. Akibatnya, beliau wafat sebagai syahid di tangan para demonstran yang lebih tepat disebut sebagai pemberontak. Peristiwa tragis yang dipicu oleh fitnah ini menunjukkan bahwa demonstrasi yang penuh kekerasan dan kebohongan justru berujung pada kehancuran.

Dari dua potret di atas, kita dapat belajar bahwa demonstrasi ibarat pisau bermata dua. Ia bisa menjadi sarana efektif untuk memperjuangkan keadilan, sebagaimana yang dicontohkan para sahabiyat. Namun, ia juga dapat menjadi pintu kehancuran jika dilakukan dengan cara anarkis, penuh kebencian, dan dilandasi fitnah, seperti yang menimpa Khalifah Utsman.

Oleh karena itu, dalam perspektif Islam, demonstrasi tidak hanya dinilai dari aksi turun ke jalannya. Faktor yang lebih penting adalah niat, tujuan, dan cara yang ditempuh. Jika ditujukan untuk menegakkan kebenaran dan kemaslahatan umum dengan cara yang damai, ia dapat bernilai ibadah. Sebaliknya, jika ia memicu kerusakan dan perpecahan, ia menjadi perbuatan yang tercela.

Share this post