
Oleh: Dr. Imron Muttaqin, S.Pd.I, M.Pd.I, M.H.I
Anggota Komisi Fatwa MUI Kalbar
Penerimaan terhadap tradisi dan budaya lokal merupakan proses adaptasi, integrasi nilai, tradisi serta kearifan masyarakat setempat yang diakui dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Pada penerimaan tradisi dan budaya local (acceptance), terkandung upaya pengakuan dan penghormatan terhadap praktik sosial, adat istiadat, bahasa, simbol, serta kebiasaan yang berkembang pada komunitas tertentu. Indonesia terdiri dari banyak sekali suku bangsa, yang tentunya masing-masing mempunyai adat istiadat, budaya dan tradisi yang berbeda-beda. Sebagai bangsa yang terdiri dari banyak suku dan bahasa, tentu diperlukan persatuan dan kesatuan. Oleh karena itu semua pemeluk agama dan sesama suku bangsa harus saling toleran dan menghormati budaya masing-masing.
Perbedaan keimanan juga tidak bisa dijadikan argumen untuk tidak saling menghormati dan menghargai sesama manusia dengan keyakinan dan keimanan berbeda. Adanya perbedaan ideologis ini tentu mendasari tatacara beribadah serta mewariskan adat istiadat berbeda. Maka kita tidak boleh memaksakan kehendak agar seseorang beriman. Manusia Adalah makhluk yang diberikan kebebasan untuk memilih jalan, karunia Allah SWT berupa akal memikirkan jalan kebenaran yang diyakini. Rosulullah SWT saja tidak bisa memaksa semua manusia agar menjadi orang beriman, apalagi kita sebagai umatnya.
Allah SWT berfirman dalam Al-qur’an surat Yunus ayat 99 yang artinya sebagai berikut;
“Seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah semua orang di bumi seluruhnya beriman. Apakah engkau (Nabi Muhammad) akan memaksa manusia hingga mereka menjadi orang-orang mukmin?”
Pada ayat diatas, dapat dimengerti bahwa Allah SWT tidak memaksa manusia untuk menjadi orang yang beriman, karena Allah SWT sudah menciptakan akal dan pikiran untuk membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Agar akal pikiran manusia dapat difungsikan dengan baik, maka Allah SWT memberi kebebasan untuk memilih. Kalimat tersebut dapat dipahami bahwa Allah tidak memaksa seluruh makhluk untuk beriman, melainkan memberikan kebebasan kepada manusia dengan menganugerahkan akal sebagai sarana pertimbangan dan penilaian dalam menentukan pilihan hidup, termasuk dalam hal keimanan.
Adanya pengakuan terhadap keimanan orang lain ini tidak boleh berhenti hanya pada tataran pemahaman, tapi perlu diwujudkan dalam tindakan nyata, seperti menjaga tradisi gotong royong, menghormati pemeluk agama lain, memelihara etika sosial, serta menyesuaikan diri dengan norma lokal dalam kehidupan bermasyarakat. Penerimaan budaya lokal menjadi sarana penting untuk menciptakan harmoni sosial dan mencegah konflik yang bersumber dari perbedaan latar belakang.
Lebih jauh, penerimaan budaya lokal juga berfungsi sebagai media integrasi nilai antara tradisi setempat dengan nilai-nilai universal, seperti kemanusiaan, keadilan, dan toleransi. Dalam konteks masyarakat plural, budaya lokal sering kali menjadi jembatan yang mempertemukan perbedaan agama, suku, dan pandangan hidup. Selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar agama dan moral, budaya lokal dapat diakomodasi dan diberdayakan sebagai bagian dari kehidupan bersama. Oleh karena itu, penerimaan budaya lokal tidak dapat dipahami sebagai sikap pasrah atau meniru secara membabi buta, melainkan sebagai proses selektif dan reflektif. Masyarakat dituntut untuk mampu memilah nilai-nilai budaya yang konstruktif dan relevan dengan perkembangan zaman, sekaligus mempertahankan kearifan lokal yang memperkuat kohesi sosial. Dengan cara inilah budaya lokal tetap hidup, bermakna, dan berkontribusi positif bagi pembangunan karakter serta peradaban masyarakat.
Sejalan dengan prinsip tidak adanya paksaan dalam beragama. Allah memberi petunjuk, tetapi manusia diberi ruang untuk menerima atau menolak berdasarkan proses berpikir, pengalaman, dan kesadaran nurani. Akal manusia berfungsi sebagai “dewan pertimbangan” yang menimbang kebenaran, nilai, dan konsekuensi dari setiap pilihan. Perbedaan iman dan keyakinan merupakan bagian dari kehendakNya dan menjadi bagian dari sunnatullah, agar manusia belajar tentang tanggung jawab, toleransi, dan kedewasaan moral. Tugas manusia bukanlah memaksa orang lain untuk beriman, melainkan menyampaikan kebenaran dengan hikmah, dialog yang baik, dan keteladanan.
Pada surat al-An’am ayat 107 dijelaskan sebagai berikut;
“Dan kalua Allah menghendaki, niscaya mereka tidak akan mempersekutukan (Nya). Dan Kami tidak menjadikan engkau pengawas bagi mereka; dan engkau sekali-kali bukanlah pemelihara bagi mereka.”
Ayat tersebut mengandung adanya toleransi dan menghargai perbedaan, atau lebih tepatnya disebut “tidak ada pemaksaan suatu kehendak”. Allah SWT berkuasa atas segala hal termasuk membuat manusia secara keseluruhan beriman, namun tidak berkehendak demikian agar manusia menfungsikan akalnya guna menimbang, memilah dan memilih jalan kebenaran yang dia yakini. Rosulullah SAW diutus adalah menyampaikan risalah dan memberi peringatan, bukan untuk memaksa menjadi orang yang beriman.
Sebagai bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia, semua suku bangsa dan agama yang telah diakui memiliki hak yang sama, serta berkewajiban untuk menjaga persatuan dan kesatuan negera Indonesia. Saling menghormati tradisi dan budaya merupakan pilar persatuan bangsa yang harus dijaga bersama.